ALIRAN-ALIRAN
DALAM USHUL FIQIH
Makalah
ini dibuat untuk memenui tugas mata kuliah Fiqih
Dosen
pengampu: Abdul Malik Usman
Disusun
oleh : Sunarjo
NIM
: 12410136
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
SEMESTER
GANJIL
TA.
2012/2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Fiqih
adalah salah satu bidang studi islam yang paling di kenal oleh
masyarakat. Karena fiqih langsung terkait dengan kehidupan
masyarakat. Dari sejak lahir sampai meninggal dunia berhubungan
dengan fiqih.dengan hal yang seperti itu, maka fiqih di kategorikan
sebagai ilmu
al-bal
,yaitu
ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan
termasuk ilmu yang harus di pelajari,karena dengan ilmu itu pula
seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah
melalui ibadah seperti: puasa, haji, dan sebagainya. 1
Setelah mengetahui
pengertian, obyek kajian, kegunaan serta sejarah dari ushul fiqih,
kita dihadapkan pada aliran-aliran
dari ushul fiqih.
Karena dalam hal menyusun dan membangun sebuah teori yang terdapat
dalam ushul fiqih ada banyak pertentangannya dan perbedaannya.
Para
ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk
suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam
pembahasannya. Perbedaan-perbedaan dalam hal penetapan
istilah-istilah itu menimbulkan beberapa aliran dalam ushul fiqih. 2
Sejarah
mencatat bahwa aliran-aliran yang di maksud terbagi menjadi dua,
yaitu Aliran
Mutakallimin
dan Aliran
Hanafiyah.
Akan tetapi dalam buku ushul fiqih yang dikarang oleh Prof. DR. Amir
Syarifudin, aliran-aliran dalm ushul fiqih itu terbagi menjadi tiga,
yaitu Aliran
Mutakallimin
dan Aliran
Hanafiyah dan
Aliran
Muta’akhirin.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja aliran-aliran ushul fiqih itu?
2.
Apa saja karya-karya dari ushul fiqih?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Dapat mengetahui dan memahami aliran-aliran ushul fiqih.
2.
Bisa mengetahui karya-karya dari ushul fiqih..
BAB
II
PEMBAHASAN
- Aliran-aliran dalam ushul fiqih
Dalam sejarah
perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda.
Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam
menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga
aliran itu ialah Aliran
Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
dan Aliran
Hanafiyah dan
Aliran
Muta’akhirin.
- Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
Aliran Syafi’iyah
atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam). Aliran
ini disebut syafi’iyah karena imam syafi’I adalah tokoh pertama
yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan system ini. Dan aliran
ini disebut aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya
didasarkan pada nazari,
falsafah
dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang
banyak memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli
kalam).
Dalam menyusun ushul
fiqih, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung oleh
alasan yang kuat, baik berasal dari dari dalil naqli(al-qur’an dan
sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran). Penyusunan kaidah-kaidah
ini tidak terikat kepada penyesuaian dengan furu’.
Adakalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka
menguatkan furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka dan adakalanya
melemahkan furu’ mazhab mereka.
Aliran ini membangun
ushul fiqih secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh
masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan
kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dalil aqli
maupun naqli. Sebaghai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan
pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh
permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominant,
seperti penentuan tentang tahsin
(menganggap sesuatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak). Dan
taqbih
(menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tidak).
Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang
hakim
(pembuat
hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah.selain
itu, aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak
mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah SAW.
3
- Aliran Hanafiyah (Fuqaha)
Aliran ini banyak
dianut oleh ulama’ mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqih,
aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’
yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul
fiqih sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab
itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqih, mereka terlebih
dahaulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’
yang ada dalam mazhab mereka. System yang digunakan aliran ini dapat
dipahami karena ushul fiqih baru dirumuskan oleh pengikut mazhab
hanafi, setelah Abu Hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
Diantara ciri khas
aliran hanafiyyah, bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka
semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusunan ushul fiqih
mereka telah terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang
terdapat dalam mazhab mereka. Ini tentu berbeda dengan aliran
syafi’iyah atau mutakallimin yang tidak berpedoman kepada hukum
furu’ dalam menyusun ushul fiqih mereka. Konsekwensinya, tidak
jarang terjadi pertentangan antara kaidah ushul fiqih Syafi’iyah
dengan hukum furu’
dan kadang kala kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan.4
- Aliran Muta’akhirin
Aliran yang
menggabungkan kedua system yng dipakai dalam menyusun ushul fiqih
oleh aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah. Ulama’-ulama’
muta’akhirin melakukan tahqiq
terahadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn
tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk
pendukungnya serta menerapkan pada furu’
fiqhiyyah.
Para ulama’ yang
menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan
Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran
Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran
muta’akhirin
Dan
perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul fiqih, tampak lebih
banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.5
2. Karya-Karya
Ushul Fiqih
1. Kitab ushul fiqih
yang disusun mengikuti aliran Syafi’iayah diantaranya ialah :
a. kitab
al-Mu’tamad
oleh Abi Husain Muhammad bin ali al-Basri al-Mu’tazili (w.463 H).
b. kitab
al-Burhan
fi Ushu al-Fiqh oleh
Abi al-Ma’aly Abd. Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaiburi
al-Syafi’I (w. 487 H).
c. kitab
al-Mustashfa
min ilmi Ushul
oleh imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I
(w.505 H).
d. kitab
al-ikhkam
fi ushul al-Ahkam oleh
Abu Hasan Ali bin Abi Ali yang dikenal dengan sebutan Saifuddin
al-Amidi al-Syafi’I (w. 631 H).
2. Kitab ushul fiqih
yang disusun mengikuti aliran Hanafiyyah diantaranya ialah :
a. kitab Ushul
oleh Abi al-Hasan al-Karkhi (w. 340 H)
b. kitab Ushul
al-Jashshash oleh
Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H)
c. kitab Ta’sis
al-Nazar
oleh Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H)
d. kitab Tahmid
al-Fushul fi al- Wushul oleh
Syamsu al-Aimah Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi (w. 483 H)
e. kitab Ushul
oleh
Fakhri al-Islam Ali Muhammad al-Bazdawi (w. 483)
f. kitab al-Manar
oleh Hafiz al-Din al-Nasafi (w. 790 H)
3. Kitab ushul fiqih
yang disusun mengikuti aliran Muta’akhirin diantaranya ialah :
a. kitab al-jam’u
al jawami’
oleh Taju al-Din abd Wahab bin Ali al-Subki al-Syafi’I (w. 771 H).
b. kitab al-Tahrir
oleh Kamal Bin Hamam Kamal Al-Din Muhammad Bin Abd Wahid Al-Hanafi
(w. 861 H)
c. kitab Irsyad
Al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq Min Ilmi Al-Ushul
oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (w. 1255 H)
d. kitab ushu
al-fiqh
oleh Muhammad Khudari Beik (w.1345)
e. kitab ilmu
ushul al-fiqh
oleh Abd Wahhab Al-Khallaf(w. 1955)
Pada
abad ke-8 Hijriah muncul Imam Abu Ishaq al-Syathibi (wafat 790 H)
dengan bukunya al-Muwafaqatfi al-Ushul al-Syari’ah. Pembahasan
ushul fiqh yang dikemukakan Imam al-Syathibi dalam kitabnya ini, di
samping menguraikan berbagai kaidah yang berkaitan dengan aspek-aspek
kebahasaan, la juga mengemukakan maqashid al-Syari’ah
(tujuan-tujuan syara’ dalam menetapkan hukum), yang selama ini
kurang diperhatikan oleh ulama ushul fiqh. Setiap permasalahan dan
kaidah kebahasaan yang ia kemukakan senantiasa dikaitkan dengan
tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. De ngan demikian, Imam
al-Syathibi memberikan warna baru di bidang ushul fiqh dan kitabnya
al-Muiwafaqat fi al-Ushul al-Syari’ah, yang oleh para ahli ushul
fiqh kontemporer dianggap sebagai buku ushul fiqh yang konprehensif
dan akomodatif untuk zaman sekarang.
BAB III
PENUTUP
D.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa aliran-aliran dalam ushul
fiqh terbagi
menjadi
tiga aliran, yaitu:
1) Aliran
Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli
Kalam).
2) Aliran
Hanafiyyah
(Fuqaha)
3) Aliran
Muta’akhirin
Sedangkan
karya-karya dari ushul fiqh ialah:
a. Kitab yang
mengikuti aliran syafi’iyah, diantaranya: kitab al-Mu’tamad
oleh Abi Husain Muhammad bin ali al-Basri al-Mu’tazili (w. 463 H).
kitab al-Burhan
fi Ushu al-Fiqh oleh
Abi al-Ma’aly Abd. Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaiburi
al-Syafi’I (w. 487 H). kitab al-Mustashfa
min ilmi Ushul
oleh imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I (w.
505 H)
b. Kitab yang
mengikuti aliran hanafiyyah, diantaranya: kitab Ushul
oleh
Abi al- Hasan al-Karkhi (w. 340 H). kitab Ushul
al-Jashshash oleh
Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H). kitab Ta’sis
al-Nazar
oleh Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H).
c. Kitab yang
mengikuti aliran muta’akhirin, diantaranya: kitab al-jam’u
al jawami’
oleh Taju al-Din abd Wahab bin Ali al-Subki al-Syafi’I (w. 771 H).
kitab al-Tahrir
oleh Kamal Bin Hamam Kamal Al-Din Muhammad Bin Abd Wahid Al-Hanafi
(w. 861 H). kitab Irsyad
Al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq Min Ilmi Al-Ushul
oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (w. 1255 H)
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus. 2004. Ushul
Fiqh, Jakarta
Timur : Zikrul
Syafi’e, Rachmat.
2007. Ilmu
Ushul Fiqh, Bandung
: CV. Pustaka Setia
Khallaf, Abd Wahab.
1993. Ilmu
Ushul Fiqih,
Jakarta : Renika cipta
Ash
Shiddieqi,Teungku Muhammad Hasbi,1997.Pengantar
Ilmu Fiqih,
Semarang; PT Pustaka
Nata, Abuddin, 2002.
Metodologi Studi Islam,Jakarta:Rajawali
Pers
1
Abuddin Nata, Metodologi
Studi Islam,(Jakarta:Rajawali
Pers,2002),
hlm.247
2
file:///G:/MAKALAH-ALIRAN-ALIRAN-USUL-FIQIH-Inspiration-Konselor.html
3
Rachmat
Syafi’e. Ilmu
Ushul Fiqh,(Bandung :
CV. Pustaka Setia, 2007)
4
Firdaus. Ushul
Fiqh,(
Jakarta Timur :
Zikrul, 2004 )
5
Ash Shiddieqi, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar
Ilmu Fiqih,(
Semarang: PT Pustaka, 1997), hlm.15
6
Khallaf, Abd Wahab. Ilmu
Ushul Fiqih,( Jakarta
: Renika cipta, 1993 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar